PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 10
BAB 2 — KEWAJIBAN EKSPORTIR
(1) Eksportir harus menyampaikan Laporan DHE kepada Bank INDONESIA secara daring dalam hal terdapat: a. perubahan informasi pada PPE yang memengaruhi DHE; dan/atau b. perubahan informasi terkait DHE. (2) Penyampaian Laporan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Nilai Ekspor yang lebih besar dari ekuivalen USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat). (3) Eksportir harus menyampaikan Laporan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPE dan/atau bulan penerimaan DHE. (4) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur maka penyampaian Laporan DHE dapat dilakukan pada Hari berikutnya.
