Pasal 10
(1) Bank yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan memberikan: a. KP Rumah Tapak atau PP Rumah Tapak dengan luas bangunan lebih dari 21m2 (dua puluh satu meter persegi) sampai dengan
70m2 (tujuh puluh meter persegi), untuk fasilitas pertama; b. KP Rumah Tapak atau PP Rumah Tapak dengan luas bangunan sampai dengan 21m2 (dua puluh satu meter persegi), untuk fasilitas pertama dan seterusnya; c. KP Rusun atau PP Rusun dengan luas bangunan sampai dengan 21m2 (dua puluh satu meter persegi), untuk fasilitas pertama; dan d. KP Ruko atau KP Rukan dan PP Ruko atau PP Rukan, untuk fasilitas pertama, harus memenuhi ketentuan Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP yang ditetapkan sesuai dengan kebijakan Bank. (2) Penetapan kebijakan Bank mengenai ketentuan Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kredit atau Pembiayaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut:
