PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21-12-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA...
Pasal 36A
(1) Ketentuan mengenai perhitungan RIM dan RIM Syariah yang menambahkan unsur pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2019. (2) Ketentuan mengenai Parameter Disinsentif Bawah mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2019.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
