Pasal 17A
(1) Laporan pinjaman yang diterima dan laporan pembiayaan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) pertama kali dilaporkan kepada Bank INDONESIA untuk posisi bulan Oktober 2019. (2) Penyampaian laporan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat tanggal 28 November 2019. (3) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila menyampaikan laporan setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan 5 (lima) hari kerja berikutnya. (4) Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila belum menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan koreksi dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4),
ayat (5), dan ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian laporan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
