PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21-11-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN CENTRAL COUNTERPARTY...
Pasal 56
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2019
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
