PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21-11-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN CENTRAL COUNTERPARTY...
Pasal 54
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai CCP SBNT tanpa memiliki izin dari Bank INDONESIA dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
