PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21-11-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN CENTRAL COUNTERPARTY...
Pasal 46
BAB 10 — JENIS DAN KRITERIA TRANSAKSI
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis dan kriteria Transaksi Derivatif SBNT yang wajib di-Kliringkan melalui CCP SBNT. (2) Transaksi Derivatif SBNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk transfer risiko. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis dan kriteria Transaksi Derivatif SBNT yang wajib dilakukan Kliring melalui CCP SBNT diatur dengan ketentuan Bank INDONESIA.
