Pasal 27
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN CCP SBNT
Penerapan manajemen risiko kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan paling sedikit dengan cara: a. mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko kredit;
b. memiliki prosedur dan mekanisme yang memadai mengenai urutan penggunaan sumber dana (default waterfall) dalam hal terdapat Anggota yang mengalami wanprestasi; c. mengalokasikan persentase tertentu dari modal CCP SBNT sebagai bagian dari urutan penggunaan sumber dana (default waterfall); d. memelihara sumber keuangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atas eksposur kredit kepada Anggota; e. meminta Initial Margin dan Variation Margin dalam bentuk dana dan/atau surat berharga dengan kualitas tinggi; f. menerapkan metode valuasi dan haircut atas Initial Margin dan Variation Margin dalam bentuk surat berharga berdasarkan prinsip kehati-hatian; g. menerapkan concentration limit untuk Initial Margin dan Variation Margin dalam bentuk surat berharga; dan h. menerapkan sistem Initial Margin dan Variation Margin yang efektif.
