Pasal 12
BAB 3 — PERIZINAN CCP SBNT
(1) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diajukan oleh salah satu anggota direksi secara tertulis kepada Bank INDONESIA. (2) Pihak yang mengajukan permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
b. memiliki modal disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); c. memiliki struktur kepemilikan saham; d. terdapat paling sedikit 1 (satu) orang komisaris independen; e. terdapat paling sedikit 1 (satu) orang calon direktur yang akan membidangi CCP SBNT; f. memiliki susunan dan struktur organisasi, serta rencana sumber daya manusia; g. memiliki rencana bisnis untuk 3 (tiga) tahun pertama; h. memiliki rencana strategis perusahaan jangka panjang; i. memiliki konsep pedoman manajemen risiko, rencana sistem pengendalian intern, rencana sistem teknologi informasi yang digunakan, dan konsep pedoman mengenai pelaksanaan tata kelola; j. memiliki sistem dan prosedur kerja; dan k. memenuhi persyaratan administratif lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
