PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21-1-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank...
Pasal 23
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Bank INDONESIA dapat mempertimbangkan untuk memberikan keringanan atau pembebasan sanksi administratif berupa larangan mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan Pasal 22 ayat (2) huruf c dalam hal Bank sedang dalam proses penyehatan berdasarkan informasi dan/atau rekomendasi dari otoritas terkait.
