Pasal 20
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bank yang melanggar kewajiban pembatasan posisi saldo harian Kewajiban Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari jumlah kelebihan per hari dengan jumlah total sanksi kewajiban membayar paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Bank yang melanggar kewajiban memelihara posisi harian dana usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari jumlah kekurangan per hari dengan jumlah total sanksi kewajiban membayar paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Bank yang terlambat menyampaikan laporan realisasi masuk pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per Hari Kerja keterlambatan. (4) Bank yang tidak menyampaikan laporan realisasi masuk pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(5) Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban Bank untuk tetap menyampaikan laporan realisasi masuk pasar.
