PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21-1-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Bank dapat memiliki ULN Bank dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing. (2) Kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Surat Utang Valas Domestik; dan b. TPR. (3) ULN Bank dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jangka waktu terdiri atas: a. Kewajiban Jangka Pendek; dan b. Kewajiban Jangka Panjang. (4) Bank yang memiliki ULN Bank dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan prinsip kehati-hatian.
