Pasal 13
BAB 4 — PRINSIP KEHATI-HATIAN TERHADAP KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
(1) Persetujuan masuk pasar yang diberikan oleh Bank INDONESIA berlaku untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan masuk pasar. (2) Dalam hal Bank belum masuk pasar sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Bank tetap berencana masuk pasar, Bank harus mengajukan kembali permohonan persetujuan rencana masuk pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (3) Persetujuan masuk pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum direalisasikan dapat menjadi tidak berlaku dalam hal Bank melakukan aksi korporasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keberlakuan persetujuan masuk pasar bagi Bank yang melakukan aksi korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
