PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN...
Pasal 6
Bank wajib: a. melakukan pemantauan pemenuhan NSFR; b. menyampaikan laporan perhitungan NSFR; dan c. mempublikasikan Laporan NSFR, baik secara individu maupun konsolidasi.
- Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
