Pasal 24
BAB 5 — PREMI, KONTRIBUSI, UNDERWRITING, DAN KLAIM
(1) Nilai pertanggungan/manfaat pada produk Asuransi Jiwa Kredit, Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah, dan asuransi kecelakaan diri yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah ditetapkan sebesar kewajiban finansial Debitur pada waktu terjadi risiko yang dipertanggungkan. (2) Dalam hal nilai pertanggungan/manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari kewajiban finansial Debitur pada waktu terjadi risiko yang dipertanggungkan, Perusahaan wajib memenuhi ketentuan: a. selisih lebih nilai pertanggungan/manfaat tersebut diberikan kepada tertanggung, peserta, atau penerima manfaat; dan b. memperhitungkan seluruh nilai pertanggungan/manfaat tersebut dalam penetapan premi/kontribusi.
