Pasal 21
BAB 5 — PREMI, KONTRIBUSI, UNDERWRITING, DAN KLAIM
(1) Perusahaan MENETAPKAN besaran premi/kontribusi dengan ketentuan: a. sesuai dengan risiko yang ditanggung/dikelola, dan manfaat yang dijanjikan; dan b. ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif. (2) Penetapan premi/kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada asumsi yang wajar dan praktik asuransi yang berlaku umum. (3) Penetapan premi/kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk produk Asuransi Kredit, Asuransi Pembiayaan Syariah, Suretyship, dan Suretyship Syariah
wajib dilakukan dengan memperhitungkan paling sedikit: a. premi/kontribusi murni yang ditentukan berdasarkan paling sedikit:
- data profil risiko dan kerugian jenis asuransi yang bersangkutan untuk minimal 5 (lima)
tahun terakhir, atau dalam hal tidak tersedia, dapat digunakan: a) data profil risiko dan kerugian jenis asuransi yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun terakhir; atau b) informasi yang akurat dari sumber terpercaya untuk dapat memprediksi frekuensi dan besaran risiko (severity) pada objek asuransi atau penjaminan; 2. hasil penilaian atas risiko pada masing-masing objek asuransi atau penjaminan; dan 3. jangka waktu asuransi atau penjaminan; dan b. biaya akuisisi, biaya administrasi, biaya umum lainnya, dan margin keuntungan. (4) Penilaian risiko pada objek asuransi atau penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 harus mempertimbangkan: a. untuk produk Asuransi Kredit dan Asuransi Pembiayaan Syariah paling sedikit:
kemampuan Debitur untuk memenuhi kewajiban keuangannya;
kualitas portofolio Kredit atau Pembiayaan Syariah dari Kreditur;
tingkat risiko pada objek asuransi untuk masing-masing jenis risiko yang dipertanggungkan (proximate cause); dan
ketersediaan subrogasi; atau b. untuk produk Suretyship dan Suretyship Syariah paling sedikit kemampuan Principal untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian pokok dan ketersediaan subrogasi. (5) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a wajib dilakukan untuk masing-masing tertanggung atau peserta, baik untuk polis individual maupun polis kumpulan. (6) Penetapan premi/kontribusi produk Asuransi Jiwa Kredit dan Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah wajib dilakukan dengan memperhitungkan paling sedikit: a. premi/kontribusi murni yang ditentukan berdasarkan:
tingkat mortalita dan/atau morbidita (kejadian cacat);
hasil penilaian atas tingkat risiko berdasarkan kondisi Debitur; dan
jangka waktu asuransi; dan b. biaya akuisisi, biaya administrasi, biaya umum lainnya, dan margin keuntungan. (7) Penilaian atas tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 2 paling sedikit dilakukan terhadap usia dan riwayat kesehatan Debitur. (8) Biaya akuisisi untuk pertama kali ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari tarif premi/kontribusi. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan premi/kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) serta penyesuian besaran biaya akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
