PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN KREDIT ATAU...
Pasal 18
BAB 4 — SURETYSHIP DAN SURETYSHIP SYARIAH
(1) Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah dapat menerapkan subrogasi untuk produk Suretyship dan Suretyship Syariah. (2) Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang menerapkan subrogasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki prosedur standar untuk pelaksanaan subrogasi. (3) Hasil pemulihan kerugian berdasarkan subrogasi dibagi antara Perusahaan Asuransi Umum atau Perusahaan Asuransi Umum Syariah dan Kreditur berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan kewajaran.
