Pasal 6
(1) Dalam hal Pangan Olahan dijual kepada Pelaku Usaha untuk diolah kembali menjadi Pangan Olahan lainnya, Label wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai: a. nama produk; b. berat bersih atau isi bersih; c. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor; d. tanggal dan kode produksi; dan e. keterangan kedaluwarsa. (2) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal distribusi Pangan Olahan tidak dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor maka Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan “tidak untuk diperdagangkan secara eceran”, “tidak untuk dikemas ulang”, “hanya untuk kebutuhan hotel, restoran, dan katering”, atau dengan menggunakan kalimat yang semakna. (3) Untuk Pangan Olahan dijual oleh produsen secara langsung kepada Pelaku Usaha untuk diolah
kembali menjadi Pangan Olahan lainnya dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Untuk Pangan Olahan didistribusikan oleh distributor yang ditunjuk langsung oleh produsen atau importir kepada Pelaku Usaha untuk diolah kembali menjadi Pangan Olahan lainnya dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
