Pasal 49
(1) Keterangan tentang Alergen wajib dicantumkan pada Label yang mengandung Alergen. (2) Pangan Olahan yang diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan Pangan Olahan yang mengandung Alergen wajib mencantumkan informasi tentang kandungan Alergen. (3) Alergen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. serealia mengandung gluten, yaitu gandum, rye, barley, oats, spelt atau strain hibrida;
b. telur; c. ikan, krustase (udang, lobster, kepiting), moluska (tiram, kerang, bekicot, atau siput laut); d. kacang tanah (peanut), kedelai; e. susu (termasuk laktosa); f. kacang pohon (tree nuts) termasuk kacang kenari, almond, hazelnut, walnut, kacang pecan, kacang Brazil, kacang pistachio, kacang Macadamia atau kacang Queensland, kacang mede; dan g. sulfit (dapat berupa belerang dioksida, natrium sulfit, natrium bisulfit, natrium metabisulfit, kalium sulfit, kalium bisulfit, kalium metabisulfit, dan kalsium bisulfit) dengan kandungan paling sedikit 10 mg/kg (sepuluh miligram per kilogram) dihitung sebagai SO2 untuk produk siap konsumsi.
- Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
