Pasal 15
(1) Persentase kandungan Bahan Baku wajib dicantumkan untuk Pangan Olahan yang menggunakan: a. Bahan Baku yang memberikan identitas pada Pangan Olahan; b. Bahan Baku yang ditekankan pada pelabelan baik dalam bentuk kata-kata atau gambar; atau c. Bahan Baku yang merupakan nama jenis Pangan atau disebut dalam nama jenis Pangan. (2) Persentase kandungan Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan pada daftar bahan. (3) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persentase kandungan Bahan Baku juga dapat dicantumkan berdekatan dengan nama jenis.
(4) Penekanan dalam bentuk kata-kata pencantuman persentase kandungan Bahan Baku untuk Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. tulisan “dari (diikuti nama bahan)”; b. tulisan “dengan (diikuti nama bahan)”; atau c. Bahan Baku ditekankan dengan penggunaan ukuran, warna, dan/atau jenis huruf yang berbeda pada Label. (5) Untuk jenis bahan yang beririsan fungsi dengan zat Gizi dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
