PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan...
Pasal 15
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terbagi dalam masing-masing kelompok jabatan sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Auditor; dan b. Jabatan Fungsional lainnya. (3) Masing-masing kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan oleh Pejabat Fungsional jenjang Madya yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi oleh pejabat fungsional yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
