PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 51
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Dalam hal Teradu dikenakan sanksi disiplin berupa rekomendasi pencabutan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b angka 2 huruf a) sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan, MPD harus MENETAPKAN kewajiban mengikuti pendidikan pelatihan kedokteran. (2) Keputusan MPD yang mewajibkan Teradu mengikuti pendidikan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat jenis, bentuk, dan jangka waktu pendidikan pelatihan bagi Teradu.
