Pasal 85
BAB 6 — TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Kualifikasi Kepala Sekolah Polisi Wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Komisaris Besar Polisi Wanita; b. pendidikan Polri : Sespim atau sederajat; c. pendidikan umum : S -1 Kependidikan; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri
paling singkat 1 (satu) tahun. (2) Kualifikasi Sekretaris Sepolwan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b, memiliki kriteria sebagai berikut: a. pangkat
: Ajun Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S -1; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri
paling singkat 1 (satu) tahun. (3) Kualifikasi Koorgadik Sepolwan dimaksud dalam Pasal 84 huruf c, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Ajun Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S -1 Kependidikan; dan d. pengalaman tugas : pernah menjadi gadik di bidang
pendidikan Polri paling singkat 1 (satu)
tahun. (4) Kualifikasi Kabagjarlat Sepolwan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf d, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Ajun Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S -1 Kependidikan; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan
paling singkat 1 (satu) tahun. (5) Kualifikasi Kakorsis Sepolwan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf e, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Ajun Komisaris Besar Polisi Wanita; b. pendidikan Polri : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S -1; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun. (6) Kualifikasi Pengasuh di Sepolwan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf f, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: IPDA sampai dengan Kompol (Wanita); b. pendidikan Polri : Akpol atau Secapa atau PPSS; c. pendidikan umum : SLTA; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di kewilayahan paling
singkat 1 (satu) tahun.
