Pasal 83
BAB 6 — TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Kualifikasi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : Sespim atau sederajat; c. pendidikan umum : S -1 Bahasa; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri
paling singkat 1 (satu) tahun. (2) Kualifikasi Sekretaris Sebasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf
b, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Ajun Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S -1 Bahasa; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri
paling singkat 1 (satu) tahun. (3) Kualifikasi Koorgadik Sebasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Ajun Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S -1 Kependidikan; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri
paling singkat 1 (satu) tahun. (4) Kualifikasi Kabagjarlat Sebasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Ajun Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S -1 Kependidikan; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri
paling singkat 1 (satu) tahun. (5) Kualifikasi Kakorsis Sebasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf e, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Ajun Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S -1 Kependidikan atau Bahasa; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri
paling singkat 1 (satu) tahun. (6) Kualifikasi Pengasuh atau Patun di Sebasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf f, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Inspektur Polisi sampai dengan AKBP
atau PNS Golongan III dan IV; b. pendidikan Polri/PNS : PPSS atau Diklat Pim Tk. III dan IV;
c. pendidikan umum : S-1 Bahasa; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri
paling singkat 1 (satu) tahun.
