Pasal 81
BAB 6 — TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Kualifikasi Kepala Pusat Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : Sespim atau sederajat; c. pendidikan umum : S -1; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri paling singkat 1 (satu) tahun pada golongan pangkat Komisaris dan pernah menjabat di bidang fungsi masing-masing. (2) Kualifikasi Sekretaris Pusdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Ajun Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : Sespim atau sederajat; c. pendidikan umum : S -1; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri
paling singkat 1 (satu) tahun. (3) Kualifikasi Koorgadik Pusdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Ajun Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polr i : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S -1 Kependidikan; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas menjadi Tenaga Pendidik. (4) Kualifikasi Kabagjarlat Pusdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf d, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Ajun Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S -1 Kependidikan; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri
paling singkat 1 (satu) tahun.
(5) Kualifikasi Kakorsis Pusdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf e, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Ajun Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S -1; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di Kewilayahan sebagai
Kapolsek atau Kasatfung Polres. (6) Kualifikasi Pengasuh di Pusdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf f, memiliki kriteria sebagai berikut: a. pangkat
: Inspektur Polisi sampai dengan AKBP; b. pendidikan Polri : Akpol atau Secapa atau PPSS; c. pendidikan umum : D-III; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri
paling singkat 1 (satu) tahun.
