Pasal 79
BAB 6 — TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Kualifikasi Kepala Secapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Brigadir Jenderal Polisi; b. pendidikan Polri : Lemhannas atau Sespati; c. pendidikan umum : S -1; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri
paling singkat 1 (satu) tahun dan pernah
bertugas sebagai Kapolwil/Karo/Dir Opsnal. (2) Kualifikasi Sekretaris Secapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : Sespim atau sederajat; c. pendidikan umum : S -1; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri
paling singkat 1 (satu) tahun pada
golongan pangkat Komisaris.
(3) Kualifikasi Koorgadik Secapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : Sespim atau sederajat; c. pendidikan umum : S -1 Kependidikan; dan d. pengalaman tugas : pernah menjadi Tenaga Pendidik. (4) Kualifikasi Kabagjarlat Secapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf d, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : Sespim atau sederajat; c. pendidikan umum : S -1 Kependidikan; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri
paling singkat 1 (satu) tahun pada
golongan pangkat Komisaris. (5) Kualifikasi Kakorsis Secapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf e, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : Sespim atau sederajat; c. pendidikan umum : S -1; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas sebagai Kepala Kesatuan
di kewilayahan paling rendah Kapolres. (6) Kualifikasi Kadep di Secapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf f, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : Sespim atau sederajat; c. pendidikan umum : S -1; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri
paling singkat 1 (satu) tahun pada
golongan pangkat Komisaris. (7) Kualifikasi Kaden Siswa di Secapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf g, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Komisaris Polisi;
b. pendidikan Polri : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S -1; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri
paling singkat 1 (satu) tahun. (8) Kualifikasi Danki Siswa di Secapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf h, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Ajun Komisaris Polisi; b. pendidikan Polri : Akpol atau Secapa atau PPSS; c. pendidikan umum : D-III; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di Kewilayahan paling
singkat 2 (dua) tahun. (9) Kualifikasi Danton atau Pamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf i, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Inspektur Polisi atau PNS III a/b; b. pendidikan Polri : Akpol atau Secapa atau PPSS; c. pendidikan umum : D-III; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di Kewilayahan paling
singkat 2 (dua) tahun. (10) Kualifikasi Pengasuh di Secapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf j, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Inspektur Polisi sampai dengan AKBP; b. pendidikan Polri : Akpol atau Secapa atau PPSS; c. pendidikan umum : D-III; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri
paling singkat 1 (satu) tahun.
