Pasal 77
BAB 6 — TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Kualifikasi Kepala Selapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Brigadir Jenderal Polisi; b. pendidikan Polri : Sespati atau Lemhanas; c. pendidikan umum : S -1; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri paling singkat 1 (satu) tahun. (2) Kualifikasi Sekretaris Selapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : Sespim atau sederajat; c. pendidikan umum : S -1; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan
Polri paling singkat 1 (satu) tahun. (3) Kualifikasi Koorgadik Selapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
huruf c, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S -1 Kependidikan; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri
paling singkat 1 (satu) tahun. (4) Kualifikasi Kabagjarlat Selapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S -1 Kependidikan; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri
paling singkat 1 (satu) tahun. (5) Kualifikasi Kakorsis Selapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf e, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : Sespim atau sederajat; c. pendidikan umum : S -1; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas sebagai Kepala Kesatuan
di kewilayahan paling rendah Kapolres. (6) Kualifikasi Kadep di Selapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf f, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: Komisaris Besar Polisi; b. pendidikan Polri : Sespim atau sederajat; c. pendidikan umum : S -1; dan d. pengalaman tugas : pernah bertugas sebagai Kepala Kesatuan
di kewilayahan paling rendah Kapolres. (7) Kualifikasi Patun di Selapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf g, memiliki kriteria sebagai berikut : a. pangkat
: AKP sampai dengan AKBP; b. pendidikan Polri : PTIK atau Selapa; c. pendidikan umum : S -1; dan
d. pengalaman tugas : pernah bertugas di bidang pendidikan Polri
paling singkat 1 (satu) tahun dan pernah
menjabat Kapolsek atau Kasatfung Polres.
