PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 64
BAB 6 — TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tenaga Kependidikan berkewajiban : a. mendukung terciptanya suasana pendidikan yang bermakna, menggairahkan, kreatif, dinamis dan dialogis (kondusif); b. mendukung keberhasilan penyelenggaraan pendidikan; dan c. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga.
