PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 51
BAB 4 — PESERTA DIDIK
Standar peserta didik pada Dikbangspes Lanjutan PNS Golongan III meliputi : a. berpangkat paling rendah Penata Muda dengan masa kerja dalam pangkat Penata Muda paling singkat dua tahun; b. berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun; c. berkonduite baik dinyatakan dengan daftar penilaian paling rendah 80 (delapan puluh); d. direkomendasikan dan diusulkan oleh Kasatker; e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri; f. bagi PNS wanita, tidak dalam keadaan hamil dan menyusui;
g. bertugas pada fungsi sesuai dengan jenis pendidikan yang diikutinya; h. telah memiliki pendidikan dasar sesuai pendidikan yang diikutinya; dan i. belum memiliki pendidikan spesialisasi yang sama.
