PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 40
BAB 4 — PESERTA DIDIK
Standar peserta didik pada Dikbangum Selains Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sebagai berikut : a. lulus seleksi calon peserta Selains sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. dalam keadaan sehat fisik dan mental berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan; c. lulus tes kesamaptaan jasmani; d. bagi Polisi wanita, tidak dalam keadaan hamil dan menyusui; e. mengikuti kegiatan beiajar mengajar sesuai dengan ketentuan; dan f. tidak melakukan tindak pidana.
