PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 31
BAB 4 — PESERTA DIDIK
(1) Peserta didik pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan Polri ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolri. (2) Calon peserta didik pada Diktuk Polri adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang telah lulus seleksi. (3) Calon peserta didik pada Dikbang Polri adalah Pegawai Negeri pada Polri yang telah lulus seleksi. (4) Kewajiban peserta didik adalah : a. mengikuti seluruh proses pembelajaran; b. menaati hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan c. menyimpan rahasia negara. (5) Hak peserta didik adalah :
a. memperoleh pendidikan atau pelatihan yang bermutu; b. memperoleh perlindungan hukum; dan c. memperoleh uang saku, makan, minum dan kebutuhan lainnya serta pelayanan kesehatan.
