Pasal 28
BAB 3 — HANJAR
(1) Prosedur pembuatan NSS adalah : a. Kepala Departemen atau Koordinator Tenaga Pendidik mengajukan usul kepada Kalemdik untuk membentuk kelompok kerja NSS; b. Kalemdik membentuk kelompok kerja NSS dan kelompok kerja diketuai oleh Seslemdik yang beranggotakan unsur Lemdik serta pihak- pihak lain yang berkompeten sesuai bidang studi yang dibahas; dan c. atas saran kelompok kerja, Kalemdik dapat mengesahkan NSS dengan Keputusan Kalemdik. (2) Prosedur pembuatan NS adalah : a. Kalemdiklat Polri membentuk kelompok kerja untuk membahas NSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. kelompok kerja diketuai oleh Direktur Pembinaan Pendidikan Lemdiklat Polri yang beranggotakan Staf Lemdiklat Polri, Tenaga Pendidik Pusdik/Sekolah/ SPN dan Pembina Fungsi terkait serta unsur pengguna di kewilayahan yaitu Polres atau Polsek; dan c. setelah diadakan pengeditan, naskah hasil kelompok kerja disahkan menjadi NS dan ditandatangani oleh Kalemdiklat Polri.
