PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 26
BAB 3 — HANJAR
(1) Sebelum penyusunan NSS dan NS terlebih dahulu disusun Naskah Tenaga
Pendidik oleh tenaga pendidik untuk menjabarkan mata pelajaran sesuai silabus dalam kurikulum. (2) Naskah Tenaga Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Tenaga Pendidik yang bersangkutan.
