PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 190
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Penugasan teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf b dengan bobot nilai 30 (tujuh puluh), terdiri dari : a. tugas individu; b. tugas kelompok; c. drill atau praktek atau demonstrasi; dan d. keaktifan di kelas. (2) Tugas individu dan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan paling sedikit 1 (satu) kali. (3) Batas nilai lulus terendah penugasan untuk Brigadir 65 (enam puluh lima) dan untuk Inspektur adalah 70 (tujuh puluh).
