PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 177
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf a dengan bobot nilai 100 (seratus) sama dengan 50 % (lima puluh persen) dari bobot nilai akademik, melalui : a. tes tertulis; b. catatan krisis individu (tugas mandiri terstruktur); c. esai singkat individu; dan d. keaktifan di kelas.
