PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 127
BAB 8 — FASILITAS PENDIDIKAN
Prosedur pengajuan perawatan dan pemeliharaan fasilitas pendidikan untuk SPN Polda, sebagai berikut : a. pengajuan kebutuhan anggaran pemeliharaan dan perawatan diusulkan dalam penyusunan RKA-KL; dan
b. pemeliharaan dan perawatan menggunakan anggaran yang sudah ditetapkan dalam RKA-KL Satker.
