Pasal 121
BAB 8 — FASILITAS PENDIDIKAN
Jenis dan standar fasilitas khusus yang terdapat di Pusdik Polri yang melaksanakan Dikbangspes adalah : a. Pusdik Reskrim Polri, meliputi :
ruang laboratorium forensik;
ruang administrasi reskrim;
ruang simulator menembak;
ruang pemeriksaan;
ruang identifikasi;
ruang teknologi informasi; dan
fasilitas latihan mountenering yaitu perangkat alat mountenering; dan tower mountenering; b. Pusdik Intelkam Polri, meliputi :
ruang khusus arsip yang dilengkapi fasilitas meja dan kursi, almari, perangkat komputer, AC, CCTV atau kamera monitor, alarm system;
ruang khusus alsus Intelijen yang dilengkapi fasilitas almari alsus, multimedia dan AC;
ruang workshop teknologi yang dilengkapi fasilitas kit teknologi, perangkat komputer, telepon, internet yang masing-masing ruang dilengkapi kamar mandi dan WC; dan
fasilitas latihan mountenering yang dilengkapi perangkat alat mountenering dan tower mountenering; c. Pusdik Polair, meliputi :
ruang simulasi mengemudi kapal;
dermaga Polair;
kapal simulasi untuk latihan atau praktek; dan
fasilitas latihan mountenering yang dilengkapi perangkat alat mountenering dan tower mountenering; d. Pusdik Brimob Polri, meliputi :
lapangan out bound;
area latihan untuk teknik dan taktik ikatan regu, peleton, kompi dan detasemen;
fasilitas simulasi tembak reaksi untuk siang dan malam hari;
ruang teater pelaksanaan teknik dan taktik operasional Brimob;
lapangan tembak jarak 600 (enam ratus) meter;
gudang bahan peledak (handak);
garasi kendaraan taktis;
dapur lapangan mobil atau container;
rumah untuk latihan penggerebekan; dan
fasilitas lapangan anti teror yaitu areal untuk penjebolan rintangan, pintu, tembok, jendela, pagar, pagar kawat berduri sesuai kebutuhan; e. Pusdik Lantas Polri, meliputi :
lapangan sirkuit;
lapangan tembak statis dan bergerak;
ruang simulasi regident ranmor dan pengemudi;
ruang simulator ranmor roda empat dan kendaraan bermotor roda dua;
ruang klinik pengemudi;
taman lalu lintas (lantas), ruang Trafic Management Center (TMC);
ruang info lantas;
lapangan uji praktek mengemudi roda empat dan roda dua; dan
ruang workshop alat instruksi (alins) lantas, ruang pendidikan masyarakat (dikmas) lantas;
f. Pusdik Gasum Polri, meliputi :
areal Search and Rescue (SAR); dan
fasilitas latihan mountenering yang dilengkapi perangkat alat mountenering dan tower mountenering; g. Pusdik Administrasi Polri, meliputi :
gedung perbengkelan;
ruang mikro teaching;
laboratorium komunikasi dan elektronika (komlek);
lapangan praktek pendidikan pengembangan spesialisasi (dikbangspes) pembinaan jasmani; dan
gedung kedap suara untuk praktek dikbangspes musik.
