Pasal 113
BAB 8 — FASILITAS PENDIDIKAN
Fasilitas pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a, terdiri dari : a. gedung kantor atau gedung utama, meliputi :
ruang kerja Kepala, Ses/Waka, Staf, tenaga pendidik, Instruktur, Pengasuh /Patun;
ruang bimbingan dan konseling;
ruang rapat kecil;
ruang rapat besar;
ruang data;
ruang tamu siswa;
ruang tamu staf;
ruang penjagaan;
ruang penegakan disiplin; dan
ruang komlek; b. gedung pertemuan atau gedung serbaguna, meliputi :
ruang utama;
ruang tunggu;
kamar mandi dan WC;
ruang ganti;
panggung kesenian, yang dilengkapi dengan kursi; sound system; podium; LCD; dan layar besar;
laptop; dan
gudang; c. lapangan upacara, meliputi :
lapangan rumput atau aspal;
tribune dan jalan untuk defile yang dilengkapi fasilitas berupa mimbar upacara, ruang sound system, kamar mandi dan WC;
tiang bendera; dan
gudang; d. gedung atau ruang kelas yang terpisah dari barak, meliputi :
ruang kelas besar;
ruang kelas sedang;
ruang kelas kecil;
ruang kelas simulasi;
ruang kelas tutorial;
ruang laboratorium komputer;
ruang laboratorium bahasa;
ruang workshop;
ruang audio visual; dan
koridor penghubung antar kelas; e. gedung atau ruang tidur siswa berbentuk flat bertingkat untuk 1 (satu) kamar 2 (dua) orang yang dilengkapi fasilitas :
kamar mandi dan WC di dalam;
tempat tidur;
almari pakaian;
kaca rias;
ruang belajar, meja dan kursi belajar;
mesin cuci pakaian;
jam dinding;
tempat jemur pakaian;
dispenser;
tangga atau lift; dan
gudang; f. gedung atau ruang tidur siswa berbentuk barak dengan kapasitas 30 (tiga
puluh) orang yang dilengkapi fasilitas :
kamar mandi dan WC;
tempat tidur;
almari pakaian;
kaca rias;
rak senjata;
jemuran pakaian;
ruang belajar, meja dan kursi belajar;
jam dinding;
ruang ibadah;
dispenser; dan
gudang; g. rumah dinas personel dengan tipe dan jumlah disesuaikan menurut Daftar Susunan Personel (DSP) pada masing-masing Lemdik, yaitu : a. tipe T 120 untuk Pimpinan; b. tipe T 90 untuk Komisaris; c. tipe T 70 untuk Inspektur; dan d. tipe T 45 untuk Brigadir; h. gedung perpustakaan, meliputi :
ruang petugas perpustakaan;
ruang baca;
rak buku;
almari kaca untuk buku;
meja dan kursi;
perangkat komputer;
loker;
tempat koran;
buku referensi;
AC;
kamar mandi dan WC; dan
gudang; i. gedung kesehatan meliputi poliklinik atau tempat perawatan sementara (TPS), meliputi :
instalasi gizi dan dapur;
ruang administrasi;
ruang obat;
ruang rawat inap atau sal;
ruang poli umum;
ruang laboratorium;
AC;
kamar mandi dan WC; dan
gudang; j. gedung ibadah, meliputi :
masjid atau mushola;
gereja atau kapel;
pura atau ruang ibadah agama Hindu;
wihara atau ruang ibadah agama Budha;
kamar mandi dan WC; dan
gudang; k. gedung atau ruang makan siswa yang dilengkapi dengan meja makan, kursi makan, taplak meja makan, perlengkapan makan, pesawat TV, sound system, jam dinding, tempat cuci tangan atau wastafel dan lonceng. l. gedung atau ruang dapur siswa, meliputi :
bangunan dapur;
perlengkapan memasak;
tempat cuci perlengkapan;
ruang penyiapan makanan;
tempat bahan yang akan dimasak; dan
tempat pembuangan sampah atau limbah. m. gudang, terdiri dari :
gudang bahan makanan;
gudang senjata dan amunisi;
gudang alins atau alongins; dan
gudang kaporlap; n. gedung olah raga, terdiri dari :
tribune dan kursi tribune;
kamar ganti;
kamar mandi dan WC;
sound system; dan
gudang; o. gedung penjagaan, terdiri dari :
ruang jaga;
ruang tamu;
ruang tahanan;
meja dan kursi untuk penjagaan;
rak senjata;
kamar mandi dan WC;
ruang istirahat;
telepon;
radio dan televisi;
sound system;
lonceng;
jam dinding;
alat komunikasi (alkom) atau HT;
papan jadwal;
kaca rias;
rak pet;
almari; dan
senter; p. ruang komlek, meliputi :
perangkat alat komlek;
ruang kerja;
ruang workshop;
almari arsip;
almari penyimpanan alat komlek;
AC; dan
kamar mandi dan WC.
