Pasal 7
BAB 2 — PERIZINAN DAN PERSYARATAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN/ATAU PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki identitas Perseroan yang paling sedikit meliputi nama dan alamat perusahaan.
(2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib mencantumkan secara jelas kata “Sekuritas” pada penulisan nama perusahaannya. (3) Dalam hal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek menggunakan logo sebagai identitas tambahan, Perusahaan Efek tersebut wajib mencantumkan nama perusahaan yang merupakan bagian dari logo dimaksud.
