Pasal 69
BAB 8 — PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PEMBATALAN PERSETUJUAN KEGIATAN LAIN
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah sedang dalam proses permohonan pengembalian izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membekukan sub rekening Efek nasabah Perusahaan Efek dimaksud dengan tembusan kepada Bursa Efek. (2) Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meminta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membekukan sub rekening Efek nasabah wajib memberitahukan kepada seluruh nasabah untuk memindahkan Efek dari rekening Efeknya pada Perusahaan Efek tersebut ke rekening Efeknya di Kustodian lain. (3) Dalam hal nasabah tidak memberikan perintah tertulis pemindahan Efek dari rekening Efeknya pada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke rekening Efeknya di Kustodian, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk memindahkan Efek dalam sub rekening Efek nasabah tersebut ke rekening
penampungan di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk keperluan penyelesaian Efek nasabah.
