PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang...
Pasal 4
BAB 2 — PERIZINAN DAN PERSYARATAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN/ATAU PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Perseroan dapat diberikan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana. (2) Ketentuan mengenai Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana.
