Pasal 32
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PENGENDALIAN
(1) Setiap perubahan pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali dari Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, kewajiban memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk perubahan Pemegang Saham Pengendali. (3) Permohonan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) diajukan oleh calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, dan/atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Perusahaan Efek dimaksud. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disertai dokumen terkait calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, dan/atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf n, huruf v, huruf w, huruf aa, dan huruf ff. (5) Jika calon pemegang saham atau pemegang saham Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama dengan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dimana yang bersangkutan memohon persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan sebagai pemegang saham berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disertai pula surat pernyataan yang menyatakan: a. yang bersangkutan dan afiliasinya tidak memiliki saham 20% (dua puluh persen) atau lebih; dan b. yang bersangkutan tidak mempunyai pengendalian baik langsung maupun tidak langsung di bidang pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, pada Perusahaan Efek lain yang menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama dengan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dimana yang bersangkutan memohon persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemegang saham berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (6) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/atau informasi untuk melengkapi permohonan persetujuan perubahan pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
