Pasal 31
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai tata cara permohonan Izin WPEE dan Izin WPPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, ketentuan mengenai perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, dan ketentuan mengenai pelaporan WPEE dan WPPE
sebagaimana dimaksud Pasal 20 dalam bentuk elektronik berlaku secara mutatis mutandis dalam bentuk dokumen cetak terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Penyampaian permohonan Izin WPEE dan Izin WPPE, perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE, dan pelaporan WPEE dan WPPE dalam bentuk dokumen cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara diserahkan atau dikirimkan langsung ke alamat korespondensi kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan.
