PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan...
Pasal 25
BAB 9 — KETENTUAN LAIN
Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang mengakibatkan sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, permohonan Izin WPEE atau Izin WPPE atau permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE harus diajukan dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan.
