Pasal 12
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN WPEE DAN IZIN WPPE
(1) Perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE yang memenuhi syarat. (2) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE pada saat diterima tidak memenuhi syarat, paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonan belum memenuhi persyaratan; atau b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (3) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dianggap telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan. (4) Pemohon perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE yang tidak melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan sebelum masa berlaku Izin WPEE atau Izin WPPE berakhir, dianggap membatalkan
permohonan perpanjangan Izin WPEE atau Izin WPPE yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
