PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK...
Pasal 2
BAB 2 — PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BPRS
(1) BPRS wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah untuk menjaga atau meningkatkan Tingkat Kesehatan BPRS. (2) Direksi dan Dewan Komisaris BPRS wajib memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Tingkat Kesehatan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi.
