PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 96
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Anggota Direksi yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama masih memiliki saham BPR sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, harus melakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2017.
