Pasal 78
BAB 12 — PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM
(1) Berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan persiapan pencabutan izin usaha BPR dan mewajibkan BPR untuk: a. menghentikan seluruh kegiatan usaha BPR; b. mengumumkan rencana pembubaran badan hukum BPR dan rencana penyelesaian kewajiban BPR dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat persetujuan persiapan pencabutan izin usaha BPR; c. menyelesaikan seluruh kewajiban BPR dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan persiapan pencabutan izin usaha BPR; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menunjuk kantor akuntan publik untuk menyusun neraca akhir termasuk melakukan verifikasi untuk memastikan penyelesaian seluruh kewajiban BPR. (2) Dalam hal BPR tidak dapat menyelesaikan seluruh kewajiban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BPR harus melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
