PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 71
BAB 11 — PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(1) BPR dapat mengubah kegiatan usahanya menjadi BPRS dengan izin Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. (2) Ketentuan mengenai pemberian izin perubahan kegiatan usaha dari BPR menjadi BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tunduk pada ketentuan mengenai perubahan kegiatan usaha BPR menjadi BPRS.
