Pasal 69
BAB 10 — PENUTUPAN KANTOR
(1) BPR wajib menyampakan laporan rencana penutupan Kantor Kas dan Kegiatan Pelayanan Kas kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan alasan penutupan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan. (2) BPR wajib mengumumkan rencana penutupan Kantor Kas dan Kegiatan Pelayanan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat dalam surat kabar harian lokal atau pada papan pengumuman di seluruh kantor BPR yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan penutupan. (3) BPR wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penutupan Kantor Kas dan Kegiatan Pelayanan Kas BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penutupan disertai dengan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
